Kuasa Hukum Ahli Waris Kantina Napitupulu Tegaskan Kepastian Hukum Pengembalian SKT

Di tengah perdebatan hukum yang kompleks mengenai kepemilikan tanah di Medan, kuasa hukum dari ahli waris Kantina Napitupulu menegaskan pentingnya mendapatkan kepastian hukum terkait pengembalian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah disita sejak tahun 2014. Kasus ini menyoroti tantangan hukum yang dihadapi oleh keluarga almarhumah yang berusaha mendapatkan hak mereka kembali dalam situasi yang penuh ketidakpastian.
Pentingnya Pengembalian SKT
Dalam konteks ini, kuasa hukum yang berasal dari Suluh Partnership Law Firm, Ridho Rejeki Pandiangan, bersama rekan-rekannya Bintang Christine Sihotang dan Arisman Simalango, mengajukan permohonan resmi kepada Kapolrestabes Medan. Permohonan ini ditujukan untuk memastikan bahwa SKT yang telah disita dapat dikembalikan kepada ahli waris yang sah.
Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tanah Nomor 594.1/71/HS/SKT/MA/V/2010, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2010, atas nama Kantina Napitupulu dengan luas area mencapai 304,42 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan SM Raja, Lingkungan VII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Sejarah Penahanan SKT
SKT ini sebelumnya disita oleh pihak penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan sesuai dengan Berita Acara Penyitaan yang dibuat pada 7 Juli 2014. Penyitaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi ahli waris.
Ridho menegaskan bahwa kliennya adalah ahli waris yang sah, diakui berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah resmi dicatat dan terdaftar oleh Camat Medan Amplas. Kematian almarhumah pada 3 Juli 2019 seharusnya menjadi titik akhir dari proses hukum ini. Ia berargumen bahwa dengan meninggalnya terlapor, seharusnya penyidikan dapat dihentikan.
Permohonan Penghentian Penyidikan
Pihak keluarga telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan yang dilengkapi dengan dokumen kematian almarhumah. Menurut Ridho, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, apabila terlapor meninggal dunia, penyidikan seharusnya dihentikan demi hukum.
Pada 12 April 2026, terjadi gelar perkara khusus oleh Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sumut terhadap laporan tersebut. Hasil dari gelar perkara ini menghasilkan keputusan untuk menghentikan penyidikan dan menyerahkan barang sitaan kepada pihak yang berhak, yaitu ahli waris. Namun, hingga kini, proses pengembalian SKT belum terjadi.
Ketidakpastian Dalam Proses Hukum
Ridho mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap penyidik yang tampak tidak memberikan kepastian mengenai pengembalian SKT. Ia menilai bahwa proses pengembalian barang sitaan tersebut terkesan dipersulit. “Kami tidak tahu apa alasan di balik penahanan SKT ini, meskipun sudah ada keputusan untuk mengembalikannya,” ujarnya.
Proses yang tidak jelas ini membuat mereka merasa seolah-olah dipingpong antara pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pada tanggal 4 Mei 2026, mereka diundang untuk menghadirkan ahli waris, tetapi saat tiba, tidak ada penyidik atau panit yang hadir. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa SKT dikendalikan tanpa alasan yang jelas.
Dasar Hukum Pengembalian SKT
Ridho menegaskan bahwa pengembalian dokumen tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Pasal 133 huruf c dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurut undang-undang tersebut, apabila benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan, maka harus dikembalikan dalam waktu tujuh hari setelah keputusan penghentian penyidikan dikeluarkan.
- SKT merupakan dokumen resmi yang menandakan kepemilikan tanah.
- Penyidikan seharusnya dihentikan karena terlapor telah meninggal dunia.
- Permohonan penghentian penyidikan telah diajukan oleh ahli waris.
- Gelar perkara telah dilakukan dan keputusan untuk mengembalikan SKT dikeluarkan.
- Pengembalian dokumen harus dilakukan tanpa penundaan.
Evaluasi Terhadap Proses Penegakan Hukum
Ridho mendesak Kapolrestabes Medan untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyidik Unit Harda agar segera melaksanakan hasil gelar perkara. Ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. “Jika tidak, cita-cita Polri yang Presisi bisa jadi hanya mimpi belaka,” tambahnya.
Lebih jauh, Ridho mengingatkan bahwa keterlambatan pengembalian SKT berpotensi merugikan hak-hak keperdataan ahli waris. SKT tersebut adalah bukti sah atas kepemilikan tanah yang sangat penting bagi keluarga almarhumah. “Kami berharap hasil gelar perkara segera diimplementasikan demi kepastian hukum bagi para ahli waris,” tutupnya.
Respons dari Pihak Kepolisian
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan tanggapan dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Hal ini menambah rasa ketidakpastian yang dirasakan oleh ahli waris yang tengah menunggu kepastian hukum terkait pengembalian SKT.
Kasus ini menunjukkan tantangan yang sering kali dihadapi oleh masyarakat dalam mengakses keadilan dan kepastian hukum. Pengembalian SKT yang seharusnya menjadi proses yang sederhana kini terhambat oleh birokrasi dan ketidakpastian. Diharapkan, pihak berwenang dapat segera memberikan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.






