Sidang Lanjutan MK Terkait Definisi Advokat: DPR Desak Pemerintah Perjelas Tafsir KUHAP

Jakarta – Sidang lanjutan Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fokus utama dari sidang ini adalah pada definisi advokat yang tercantum dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP, serta ketentuan mengenai bantuan hukum yang tercantum dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b. Pihak pemohon, yang terdiri dari sejumlah advokat, berargumen bahwa definisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan mengaburkan batasan profesi advokat, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kualitas pembelaan hukum di pengadilan.
Pentingnya Definisi Advokat dalam KUHAP
Definisi advokat yang ada dalam KUHAP baru dianggap tidak memadai oleh sejumlah pihak, termasuk para pemohon yang berasal dari berbagai daerah. Mereka berpendapat bahwa rumusan yang ada saat ini dapat menyebabkan kebingungan mengenai batasan antara profesi advokat dan profesi lain yang berpotensi terlibat dalam proses peradilan. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada kualitas layanan hukum yang diterima oleh para tersangka, terdakwa, dan korban kejahatan.
Keberadaan Pemohon dalam Sidang
Pada sidang ini, sembilan pemohon hadir secara langsung, di antaranya adalah Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H. dari Jakarta dan Firman, S.H. dari Jawa Barat, serta beberapa advokat lainnya dari berbagai daerah seperti DI Yogyakarta, Riau, dan Sumatera Barat. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., Oni Wastoni, S.E., S.H., M.H., Nawaz Syarif, S.H., dan Ilham Prasentyo, S.H.
Perwakilan DPR dan Pemerintah
Dari pihak DPR, pernyataan disampaikan oleh Anggota Komisi III, Dr. M. Nasir Djamil, M.Si., yang menekankan pentingnya konstitusionalitas norma yang sedang diuji. Sementara itu, pemerintah diwakili oleh delegasi dari Kementerian Hukum dan Kejaksaan RI, yang dipimpin oleh Syahmardan. Meskipun demikian, pemerintah mengajukan permohonan untuk menunda penyampaian keterangan lebih lanjut karena belum siap memberikan informasi yang lengkap, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 Juni 2026.
Pernyataan DPR mengenai KUHAP
Dalam sidang tersebut, Dr. M. Nasir Djamil menegaskan bahwa pengaturan dalam KUHAP perlu dibaca dengan memperhatikan hak atas bantuan hukum dan akses keadilan. DPR juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 sebagai landasan argumentasi mengenai peran dosen dalam memberikan bantuan hukum pidana. Namun, pernyataan ini direspons oleh Wakil Ketua MK, Prof. Saldi Isra, yang meminta penjelasan lebih lanjut mengenai norma yang diusulkan.
Tanggapan MK tentang Pemisahan Profesi
Prof. Saldi menekankan perlunya klarifikasi dalam norma Pasal 1 angka 22 KUHAP, yang dapat diinterpretasikan seolah memisahkan advokat dari pihak lain yang dapat berperan dalam proses hukum. Maka, MK meminta DPR untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024, karena putusan tersebut tidak otomatis memperbolehkan dosen non-advokat untuk membela klien dalam perkara pidana.
Definisi Advokat yang Jelas
Dalam penjelasannya, Prof. Saldi menegaskan bahwa putusan MK yang dimaksud tetap mengharuskan dosen pegawai negeri sipil untuk memenuhi syarat sebagai advokat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Hal ini menunjukkan bahwa syarat untuk berpraktik sebagai advokat, termasuk dari kalangan dosen, justru semakin ketat, bukan melonggarkan definisi atau memperbolehkan pihak non-advokat untuk terlibat dalam pembelaan hukum.
Persoalan Konstitusional yang Mendasar
Setelah sidang, salah satu pemohon, Bayu Anugerah, S.H., M.H., menyatakan bahwa meskipun DPR memberikan penjelasan, masih ada isu konstitusional yang belum terjawab. Ia menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 tidak dapat digunakan untuk mendukung perluasan definisi advokat dalam KUHAP. Menurutnya, keputusan MK tersebut dengan tegas menyatakan bahwa dosen PNS harus memenuhi syarat sebagai advokat untuk dapat berpraktik di persidangan pidana.
Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pembelaan
Bayu menambahkan bahwa masalah yang dihadapi bukanlah penolakan terhadap bantuan hukum, melainkan pentingnya menjaga kepastian hukum mengenai siapa yang berhak berperan sebagai advokat dalam proses pidana. Ia menekankan bahwa bantuan hukum memang harus diperluas, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak mencampuradukkan peran advokat, pemberi bantuan hukum, paralegal, dan profesi lain yang memiliki aturan hukum masing-masing.
Menjaga Definisi Profesi Advokat
Para pemohon dalam perkara ini menilai bahwa penting untuk memperjelas batas antara profesi advokat dan profesi lain dalam sistem hukum. Mereka berargumen bahwa meskipun akses keadilan harus dijamin, hal itu tidak boleh mengaburkan definisi profesi advokat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak setiap individu dalam proses hukum.
Hubungan dengan Hak Asasi Manusia
Definisi advokat yang jelas sangat krusial dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, proses hukum yang adil, dan keadilan dalam peradilan. Dalam konteks ini, kualitas pembelaan hukum dapat menentukan seberapa baik hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban dilindungi. Oleh karena itu, penentuan siapa yang berhak berperan sebagai advokat dalam proses pidana menjadi aspek fundamental dalam jaminan kepastian hukum.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih jelas dari pihak pemerintah mengenai latar belakang pengaturan norma Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP. Para pemohon berharap bahwa pemerintah dapat menjelaskan hubungan antara ketentuan ini dengan Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum, serta putusan-putusan MK yang mengatur batasan dalam praktik profesi advokat di Indonesia.
Bayu Anugerah menegaskan kembali bahwa definisi advokat dalam KUHAP adalah hal yang sangat penting. Dalam sistem peradilan pidana, keberadaan advokat tidak hanya sebatas formalitas, namun juga untuk menjaga agar penegakan hukum tetap berpegang pada prinsip due process of law. Oleh karena itu, kejelasan definisi advokat dapat mencegah munculnya multitafsir di masa depan.


