Konsumen Laporkan Dugaan Masalah Transaksi QRIS dan Debit Ganda di Indomaret Kamal Raya 12 Cengkareng

Pernahkah Anda merasa terganggu dengan masalah transaksi digital yang terjadi saat berbelanja? Baru-baru ini, kejadian tersebut dialami oleh konsumen bernama Awy Eziary. Ia mengalami kerugian finansial setelah bertransaksi di salah satu gerai Indomaret di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Awy mengungkapkan bahwa ia mengalami debit ganda setelah melakukan pembayaran dengan sistem QRIS.
Awal Mula Masalah Transaksi QRIS
Awy Eziary sejatinya ingin melakukan pembayaran secara tunai saat berbelanja. Namun, pegawai toko menyarankan untuk menggunakan metode pembayaran QRIS. Awy pun mengikuti saran tersebut dan melaksanakan pembayaran melalui aplikasi perbankan miliknya.
“Saat saya melakukan pembayaran melalui QRIS, transaksi saya dinyatakan berhasil dan saldo di rekening saya langsung berkurang. Di mutasi rekening, pembayaran ke QRC 014 00000.00 IDM INDOMA tercatat dengan jelas,” ungkap Awy saat diminta untuk memberikan penjelasan.
Kasir Tidak Menerima Pembayaran
Meski transaksi telah dinyatakan berhasil oleh aplikasi perbankan, karyawan kasir mengatakan bahwa pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem kasir toko. Awy kemudian diminta untuk melakukan pembayaran ulang secara tunai agar transaksi dapat segera diselesaikan.
“Pegawai toko menyampaikan agar saya melakukan pembayaran tunai dan meyakinkan bahwa dana dari pembayaran QRIS akan kembali dalam waktu 24 jam,” jelas Awy.
Transaksi Debit Ganda
Dalam situasi tersebut, Awy terpaksa melakukan pembayaran yang kedua kali nya secara tunai. Namun, masalah muncul ketika dana dari transaksi QRIS yang sebelumnya telah terdebit tidak kunjung kembali meski batas waktu yang dijanjikan telah lewat.
Ketika Awy menanyakan hal ini kepada pihak toko, ia justru disarankan untuk menghubungi pihak bank. “Pegawai toko mengatakan bahwa transaksi sudah dilakukan pengembalian dan meminta saya untuk berkomunikasi dengan pihak bank. Seolah-olah persoalan ini bukan lagi tanggung jawab mereka,” keluhnya.
Penanganan Masalah Transaksi QRIS
Awy merasa perlakuan tersebut menunjukkan betapa lemahnya tanggung jawab pihak toko terhadap masalah transaksi yang dialami konsumen. Menurut Awy, seharusnya pihak toko memberikan kepastian penyelesaian, bukan hanya mengalihkan masalah kepada pihak lain.
Sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM-PPHK), Awy menyarankan agar kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius, terutama dalam konteks perlindungan konsumen.
Potensi Pelanggaran Hukum
Awy menyebutkan bahwa ada potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 62 ayat (1), pelaku usaha bisa mendapatkan sanksi pidana jika terbukti memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau merugikan konsumen.
“Apalagi jika konsumen sudah dapat membuktikan adanya transaksi yang terdebit dari rekeningnya. Situasi ini tentu harus ditangani secara serius agar tidak merugikan masyarakat,” kata Awy.
Pertanyaan Mengenai Kejadian Serupa
Awy juga mempertanyakan, apakah kejadian debit ganda hanya terjadi di satu gerai atau berpotensi terjadi di tempat lain. “Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem transaksi yang digunakan. Konsumen tidak boleh menjadi pihak yang harus menanggung risiko dari sistem yang tidak berjalan dengan baik,” tegasnya.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Manajemen Indomaret
Hingga saat berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan ritel Indomaret terkait kejadian tersebut.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pembayaran digital di sektor ritel modern. Masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa bukti transaksi dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses pembayaran.
