Yaqut Mantan Menag Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penahanan ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) dan telah menjadikan Yaqut sebagai fokus utama berita nasional.
Penahanan Yaqut
Setelah menjalani pemeriksaan sepanjang hari, Yaqut dinyatakan ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tengah diselidiki. Yaqut diperiksa sebagai tersangka sejak pagi dan penahanannya diumumkan setelah proses pemeriksaan tersebut rampung.
Di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut tampak mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas tahanan KPK, dengan tangan terborgol. Dia dikawal oleh petugas KPK dan aparat kepolisian.
Yaqut Mengklaim Tidak Bersalah
Sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam, Yaqut memberikan pernyataan. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.
Proses penahanan ini juga disaksikan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor. Mereka turut mengawal proses pemeriksaan yang berlangsung.
Aksi Solidaritas Banser
Beberapa anggota Banser meyakini bahwa Yaqut menjadi korban kriminalisasi atas kebijakan yang telah dia buat. “KPK zalim, KPK zalim,” seru mereka berulang-ulang.
Sebelum penahanan ini, Yaqut telah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis siang itu. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut setelah permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.
Proses Pemeriksaan
Yaqut datang ke Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 13.00 WIB, mengenakan jaket krem dan peci hitam. Kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dia akan memberikan keterangan sebanyak yang dia ketahui.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada wartawan saat tiba di markas KPK siang itu.
Yaqut dan Staf Khusus Sebagai Tersangka
Yaqut dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, hingga saat ini, keduanya belum ditahan.
Walaupun demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah keluar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Penyidikan Kasus
Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat dalam proses penyidikan yang berlangsung. Tempat-tempat tersebut termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita. Barang-barang tersebut meliputi dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.