Wakil Bupati Sangihe Tendris Bulahari Hadiri Sosialisasi Pembiayaan UMKM 2026

Di tengah tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penting bagi pemerintah untuk memberikan dukungan yang memadai. Salah satu langkah signifikan dalam hal ini diambil oleh Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, yang baru-baru ini berpartisipasi dalam Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM menjelang tahun 2026.
Pentingnya Sosialisasi Pembiayaan UMKM 2026
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Ballroom Lumansa Hotel, Kota Manado, dan mengusung tema “Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah melalui Implementasi POJK 19 Tahun 2025.” Acara ini dihadiri oleh berbagai kepala daerah dari seluruh Sulawesi Utara, menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan UMKM.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari sosialisasi regulasi POJK 19 Tahun 2025, perkembangan UMKM di Sulawesi Utara, hingga cara implementasi kemudahan penyaluran kredit. Salah satu fokus utama adalah pengenalan credit scoring dan inovasi penilaian kredit, yang diharapkan dapat mempermudah proses pengajuan pinjaman bagi pelaku usaha.
Peran Strategis UMKM dalam Ekonomi Daerah
Wakil Bupati Tendris Bulahari menekankan bahwa UMKM memiliki peranan yang krusial dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, akses yang mudah terhadap pembiayaan menjadi sangat penting bagi para pelaku usaha. Dalam pemaparannya, ia mengatakan, “Kehadiran UMKM merupakan salah satu poin penting dalam mendukung kemajuan perekonomian daerah.”
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga perbankan dan keuangan non-bank harus mendukung UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM untuk lebih aktif dan berinovasi dalam mengembangkan usaha mereka.
Skema Pembiayaan yang Adaptif
Tendris Bulahari juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan yang adaptif terhadap karakteristik usaha, terutama di sektor pertanian dan perkebunan. “Perbankan perlu menyediakan skema khusus bagi UMKM, misalnya pada sektor pertanian, di mana pembayaran angsuran dapat disesuaikan dengan masa panen,” ujarnya. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha tidak terbebani dengan kewajiban pembayaran yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka.
Dalam konteks penyaluran kredit, ia menegaskan bahwa pihak perbankan dan lembaga keuangan non-bank harus melakukan evaluasi terhadap kelayakan usaha. “Besaran pinjaman harus melalui perhitungan dan evaluasi yang matang, sehingga pembiayaan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi usaha di lapangan,” tambahnya.
Peluang Baru bagi Pelaku UMKM
Dengan adanya sosialisasi POJK ini, Wakil Bupati menyatakan bahwa ada peluang baru bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka. “Ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk kembali bergeliat. Silakan memanfaatkan akses pembiayaan melalui perbankan,” ungkapnya. Ia juga mendorong para pelaku usaha yang ingin memulai bisnis baru untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk dalam hal perizinan.
Kesimpulan dari Kegiatan Sosialisasi
Pada kegiatan ini, Wakil Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepulauan Sangihe, Stevy Barik, serta staf khusus bupati, Dendy A. Abram. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah terhadap pengembangan sektor UMKM di daerah tersebut. Dengan adanya peraturan dan dukungan yang tepat, diharapkan UMKM di Kepulauan Sangihe dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.




