Peran Petugas dalam Menangani Macet dan Kebisingan Knalpot dari Truk Kontainer dan Alat Berat Mendekati Lebaran 1447 H
Ketika Lebaran 1447 Hijriah semakin dekat, dua isu besar muncul di Kota Luwuk: kebisingan knalpot dan kepadatan lalu lintas. Warga merasa belum ada tindakan konkret dari berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Artikel ini akan membahas peran petugas dalam menangani masalah tersebut.
Penemuan Masalah
Pada Sabtu, 14 Maret 2026, media berita melaporkan beberapa masalah di beberapa titik di Kota Luwuk. Masalah-masalah tersebut memerlukan perhatian dari Satlantas Polres Banggai, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan jajaran TNI.
Salah satu keluhan utama dari warga adalah tingginya tingkat kebisingan dari kendaraan bermotor, terutama sepeda motor dengan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Hal ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat mereka menjalankan ibadah shalat Magrib dan shalat Tarawih di bulan suci Ramadan 1447 H.
Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi
Banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun, warga merasa belum melihat adanya penertiban yang maksimal dari pihak terkait.
Praktik pengangkutan sepeda motor menggunakan mobil penumpang jenis Avanza oleh kendaraan rental juga menjadi perhatian. Dalam beberapa kasus, satu mobil memuat hingga tiga unit sepeda motor sekaligus, yang dinilai berbahaya karena dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan Angkutan Barang
Truk kontainer dan truk pengangkut alat berat masih sering melintas di Kota Luwuk. Padahal, kondisi jalan di dalam kota relatif sempit dan padat, yang berpotensi memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Aturan tentang penggunaan knalpot tidak standar sebenarnya telah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut melarang kendaraan menggunakan komponen yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Batas Maksimal Tingkat Kebisingan
Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Berdasarkan ketentuan lingkungan hidup, batas maksimal tingkat kebisingan kendaraan bermotor juga telah ditetapkan, yaitu sepeda motor kurang dari 80 cc maksimal 77 desibel (dB), sepeda motor 80–175 cc maksimal 80 dB, dan sepeda motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Masyarakat berharap adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang Lebaran 2026 untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di dalam kota.
Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang
Pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional mobil barang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00. Kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut antara lain mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, mobil dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan material galian seperti tanah, pasir, dan batu.
Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, layanan mudik gratis sepeda motor, serta angkutan bahan pokok atau sembako.
Harapan Warga
Warga berharap pihak terkait dapat segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan dan mengatur operasional angkutan barang. Dengan demikian, kenyamanan dan keselamatan masyarakat di Kota Luwuk menjelang Lebaran 1447H dapat terjaga.
