
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga akhir tahun 2026. Keputusan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi para pedagang untuk melakukan persiapan sebelum area tersebut sepenuhnya disterilkan mulai Januari 2027.
Keputusan Strategis untuk Pedagang UMKM
Keputusan tersebut diungkapkan dalam sebuah rapat koordinasi yang diadakan pada 15 Juni 2026, yang dipimpin oleh Ariastuty Sirait, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam. Pertemuan ini melibatkan perwakilan pedagang serta berbagai jajaran direktorat terkait di Batam. Penundaan ini merupakan respons terhadap keluhan yang disampaikan oleh para pedagang mengenai kurangnya sosialisasi dan waktu yang diberikan untuk melakukan relokasi.
Visi Bersama untuk Penataan Ruang Kota
Ariastuty Sirait menekankan bahwa penataan kawasan ini adalah bagian dari visi kolaboratif antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk memperbaiki tata ruang kota. Saat ini, lokasi yang dihuni oleh para pedagang UMKM merupakan jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200, yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman, sebuah jalan protokol yang sangat penting di Batam.
“Area ini harus bebas dari semua aktivitas komersial. Kami mengakui ada kelalaian dalam pengelolaan lahan komersial di masa lalu, tetapi saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan penertiban. BP Batam memberikan kelonggaran hingga Desember 2026 untuk memberi kesempatan kepada warga menemukan lokasi baru,” jelas Ariastuty.
Koordinasi untuk Solusi Relokasi
Mengenai tempat relokasi, Ariastuty menekankan bahwa BP Batam tidak akan menyediakan lahan relokasi secara langsung, karena fokus saat ini adalah pada pengosongan ROW jalan. Namun, BP Batam berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam dalam mencari solusi tempat bagi para pedagang.
Respon Positif dari Perwakilan Pedagang
Sanai Setia Sihombing, perwakilan dari pedagang Mega Legenda, menyambut baik adanya tambahan waktu tersebut. Meskipun sebelumnya para pedagang merasa cemas dengan terbitnya Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan pada 11 Juni 2026 tanpa adanya dialog yang memadai.
“Secara umum, kami para pelaku UMKM di sini bersedia untuk ditata atau direlokasi. Namun, kami butuh waktu dan biaya untuk melakukan pemindahan usaha,” ungkap Sanai.
Manfaat Kelonggaran Waktu bagi Pedagang
Sanai juga mengapresiasi adanya ruang dialog yang diberikan. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi para pedagang untuk mempersiapkan modal dan mencari lokasi baru. Ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kebingungan informasi di kalangan pedagang.
Di sisi lain, Tony Febri, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, mengingatkan agar para pedagang memanfaatkan masa tenggang ini dengan bijak untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Penertiban yang Tegas Jika Diperlukan
Ia menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan area tersebut belum juga dikosongkan, tim Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan terjun ke lapangan untuk melakukan penertiban secara tegas.
Surat pemberitahuan final mengenai status kawasan dijadwalkan akan diterbitkan pada akhir Desember 2026, dengan target agar seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda dapat bersih dan tertata rapi pada Januari 2027.
Partisipasi Tim BP Batam dalam Koordinasi
Dalam rapat koordinasi ini, hadir juga sejumlah tenaga ahli dan direktur yang mendukung proses penataan ini. Beberapa di antaranya adalah David Panjaitan, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum; Evan Kriswandi, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur; serta berbagai direktur dan kepala bidang lainnya yang terlibat dalam perencanaan dan pengawasan penataan kawasan ini.
- David Panjaitan – Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum
- Evan Kriswandi – Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur
- Sthefani Barlian – Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga
- Mujiyono – Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan
- Afthar Fallahziz – Kepala Bagian Protokol dan Humas
Dengan adanya keputusan ini, BP Batam berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan terstruktur di kawasan Mega Legenda, sekaligus memberikan dukungan bagi pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan di Batam. Penataan ini diharapkan tidak hanya memfasilitasi kepentingan pemerintah, tetapi juga menjawab kebutuhan para pedagang yang selama ini menjadi bagian penting dalam perekonomian lokal.