Jalan Beton di Desa Kemuning Tanpa Papan Proyek, Pertanyakan Transparansi Anggaran Pemkab Serang

Pembangunan jalan beton di Desa Kemuning, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan publik. Proyek infrastruktur yang sedang berlangsung ini diduga melanggar prinsip transparansi yang seharusnya diterapkan dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana publik. Minimnya informasi yang tersedia di lokasi proyek menimbulkan banyak pertanyaan mengenai bagaimana anggaran tersebut dikelola.
Kurangnya Transparansi dalam Proyek Pembangunan
Sampai dengan Sabtu (30/5/2026), tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pembangunan jalan beton. Papan yang seharusnya mencantumkan informasi penting seperti sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana proyek, dan jangka waktu pekerjaan tidak ada. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Setelah melakukan pengamatan langsung di lokasi, diketahui bahwa jalan beton yang sedang dibangun memiliki panjang sekitar 350 meter, lebar 3,5 meter, dan ketebalan 15 sentimeter. Namun, tanpa adanya informasi yang jelas, masyarakat tidak dapat mengetahui rincian lebih lanjut mengenai proyek ini maupun mekanisme pengawasannya.
Pernyataan Pengawas Lapangan
Sebagai bukti dari temuan tersebut, seorang pengawas lapangan yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa papan informasi proyek memang tidak dipasang. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Serang, Ibu Jakiyah.
“Panjang 300 meter, lebar 3,5 meter, dan ketebalan 15 cm. Untuk papan reklame tidak dipasang, itu perintah dari Ibu Jakiyah Bupati Kabupaten Serang,” jelasnya saat ditemui di lokasi.
Pentingnya Papan Informasi Proyek
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Keberadaan papan informasi proyek bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan alat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12/PRT/M/2021, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh negara diwajibkan untuk memasang papan informasi proyek.
Ketentuan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana publik. Tanpa adanya papan informasi, akan sulit bagi publik untuk mengakses informasi yang dibutuhkan.
Risiko Persepsi Negatif
Ketiadaan papan proyek dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama jika ada instruksi untuk tidak memasang informasi tersebut. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, yang merupakan salah satu prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
- Masyarakat berhak mengetahui sumber dana
- Nilai pekerjaan harus transparan
- Pelaksana proyek harus bisa dipertanggungjawabkan
- Jangka waktu pekerjaan harus jelas
- Informasi proyek penting untuk pengawasan publik
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Proyek
Pengamat tata kelola pemerintahan menyatakan bahwa transparansi dalam setiap proyek pembangunan adalah hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Informasi mengenai sumber dana, nilai proyek, dan pelaksana harus dapat diakses secara terbuka agar publik dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Sampai saat ini, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang serta Pemerintah Desa Kemuning belum memberikan pernyataan resmi terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pentingnya Keterbukaan dalam Tata Kelola Pemerintahan
Jika terbukti ada instruksi untuk menghilangkan papan proyek, masalah ini akan melampaui aspek administratif dan menyentuh komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran pembangunan digunakan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparansi bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara. Keterbukaan informasi sangat penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pengawasan proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Hal ini tidak hanya penting untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana, tetapi juga untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan efektif.
Kesimpulan
Proyek pembangunan jalan beton di Desa Kemuning menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai proyek-proyek yang dibiayai oleh uang negara. Melalui keterbukaan informasi, diharapkan akan ada pengawasan yang lebih baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bertanggung jawab.
