Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN II Dibebaskan, Tangis Bahagia Menghiasi Ruang Sidang

Di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, suasana tegang yang telah menyelimuti selama berbulan-bulan akhirnya mencair pada malam yang menentukan, Rabu (3/6/2026). Momen ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi sebuah peristiwa emosional yang menggambarkan perjalanan panjang dari empat terdakwa dalam kasus lahan PTPN II.
Kebahagiaan Memecah Keheningan
Keputusan majelis hakim yang membebaskan keempat terdakwa dalam perkara yang melibatkan dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II disambut dengan tangis bahagia dan pelukan hangat. Ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung yang sebagian besar terpaksa berdiri, menunjukkan betapa pentingnya momen ini bagi keluarga dan teman-teman terdakwa.
Ketegangan yang mendominasi ruangan seketika berubah menjadi kegembiraan saat Ketua Majelis Hakim M. Kasim membacakan amar putusan dengan suara yang tegas. Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Putusan Majelis Hakim
Dalam penyampaian putusannya, M. Kasim menegaskan, “Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.” Pernyataan ini menjadi titik balik bagi semua yang hadir di ruang sidang.
Suasana ruang sidang berubah menjadi penuh haru. Beberapa orang tampak menundukkan kepala, mengusap air mata, sementara yang lainnya mengatupkan tangan sebagai bentuk rasa syukur. Tepuk tangan yang meriah menggema setelah palu hakim diketuk, dan ucapan syukur seperti “Alhamdulillah” serta “Terima kasih Yang Mulia” saling bersahutan di berbagai sudut ruangan.
Empat Terdakwa yang Dibebaskan
Putusan tersebut juga menginstruksikan jaksa untuk segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan. Mereka adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; dan Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Momen paling emosional terjadi setelah sidang dinyatakan selesai, ketika satu per satu terdakwa menghampiri keluarga dan tim penasihat hukum yang setia mendampingi mereka dari awal. Pelukan erat dan tangisan bahagia tak dapat dihindarkan, terutama dari anggota keluarga yang tidak mampu menahan haru mendengar keputusan yang membebaskan orang terkasih mereka.
Alasan di Balik Putusan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim juga mencatat bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
Mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan ini tidak dapat diterapkan karena proses pengalihan hak telah berlangsung jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban tersebut. Majelis hakim juga tidak menemukan bukti adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan eks PTPN II.
Respon Tim Jaksa dan Wartawan
Di tengah suasana haru, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari sudah tidak lagi berada di ruang sidang. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mungkin sudah menerima kenyataan pahit dari putusan hakim tersebut.
Beberapa wartawan yang hadir mencoba meminta tanggapan dari pihak penuntut, namun tidak mendapatkan keterangan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan dan Dakwaan yang Gagal
Khusus untuk terdakwa Iman Subakti, jaksa juga mengusulkan pembayaran uang pengganti. Mereka berargumen bahwa para terdakwa terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan 20 persen lahan kepada negara, dalam konteks penjualan aset PTPN II kepada pihak Citraland melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).
Namun, semua dakwaan dan tuntutan tersebut akhirnya gagal di meja hijau. Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti bersalah, sehingga seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Akhir Penantian yang Penuh Harapan
Ruang sidang malam itu, bagi keluarga para terdakwa, bukan lagi sekadar tempat menunggu putusan. Ini adalah tempat di mana penantian panjang penuh kecemasan berakhir. Keluarga merasakan kelegaan yang mendalam sekaligus kebahagiaan yang tak terlukiskan setelah mendengar keputusan yang membebaskan orang terkasih mereka dari seluruh dakwaan.
Kesedihan dan harapan bersatu dalam momen ini, menciptakan kenangan yang akan diingat dalam waktu yang lama. Proses hukum yang panjang dan melelahkan ini menunjukkan bahwa keadilan, meskipun terkadang lambat, tetap bisa ditegakkan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap individu berhak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Dengan berakhirnya kasus lahan PTPN II ini, diharapkan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan aset negara di masa depan.





